Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2019

Penamaan Jalan dan Sarana Umum Serta Penomoran Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KEWENANGAN DAN PRINSIP PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM BAB IV JENIS JALAN DAN PENGELOMPOKAN NAMA-NAMA JALAN DAN SARANA UMUM BAB V KETENTUAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM BAB VI TATA CARA PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM BAB VII TIANG, PAPAN/PLAT, DAN TULISAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM BAB VIII KETENTUAN PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN BAB IX LARANGAN BAB X KETENTUAN PIDANA BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penamaan Jalan dan Sarana Umum Serta Penomoran Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan