Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah perlu terus ditingkatkan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.7 Tahun 1983; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas Tujuan dan sasaran, Obyek Zakat, Nomor Pokok Wajib Zakat, Surat Pemberitahuan dan Tatacara Pembayaran Zakat, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pohuwato, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas, Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Infaq, Shadaqaf dan Dana Sosial Lainnya, Pembukuan Pelaporan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Larangan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITAS PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah
untuk rnelaksanakan kegiatan keagamaan, sarana
dalam melaksanakan peribadatan, dan sekaligus
sebagai lernbaga yang turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kualitas, mutu, dan
ketahanan Pesantren dalam menyelenggarakan
fungsi pendidikan dan dakwah sesuai dengan
tantangan zaman, Pemerintah Daerah perlu terlibat
dalam menyelenggarakan pesantren dengan tetap
mempertahankan ciri khas, tradisi, dan nilai-nilai
keagamaan masing-masing Pesantren, guna
menjaga keberlangsungan hidup pesantren sebagai
pionir dalam pengembangan dan penyebarluasan
ajaran Islam rahmatan lil alamin;
c. bahwa untuk menjaga keberlangsungan hidup
Pesantren dengan menyelenggarakan Pesantren
melalui penguatan terhadap kelembagaan Pesantren, dan meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia Pesantren perlu memberikan
fasilitasi dan dukungan pendanaan untuk
mengembangkan Pesantren.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30
Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
b. pemberdayaan pesantren;
c. pembinaan pesantren;
d. sistem penjamin mutu dan struktur organisasi
pesantren;
e. kerjasama;
f. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
g. penilaian kelayakan pesantren;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. sistem informasi pesantren;
j. pembiayaan;
k. larangan;
l. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin fasilitasi pengembangan
pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah
sebagai salah satu wadah untuk membina generasi
penerus bangsa untuk mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/ atau ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran
pesantren dalam pembangunan Daerah perlu
dikembangkan dan diperdayakan melalui kebijakan
fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1)
dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 ten tang Pesantren, maka pemerintah
daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan
pesantren di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengernbangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pendanaan
Bab V Kerja Sama
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia, dimana setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; b. bahwa Walikota mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional; c. bahwa dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Kediri diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama.
Mengingat: 1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Adat; 2. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor I/BER/MDN-MAG/ 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DEWAN PENASEHAT FKUB, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Baca tulis Al-Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur perlu disusun peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan baca tulis Al Qur’an.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; KB MENAG, MENDAGRI No. 128, No. 44 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani. Tujuan umum Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an, serta penghayatan terhadap Al-Qur’an untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan meningkatkan minat Baca Tulis Al-Qur’an sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Tujuan khusus Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah mampu membaca, menulis, memahami dan melaksanakan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, dan mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Masjid. Sasaran pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Setiap siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai Baca Tulis Al-Qur’an melalui intra kurikuler dan/atau ekstra kulikuler sesuai dengan jenjang pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2019/NO.392,Peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan prosedur
pendaftaran haji dan kuota haji, perlu mengubah
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5061);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4965);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538);
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538)
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan
Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan
Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan
Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2006 Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan
Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,
Dan Pendirian Rumah Ibadat, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur
Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUb) Dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 .
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN FKUB;
BAB III : PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IV : PEMBIAYAAN;
BAB V : SEKRETARIAT;
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015
PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap warga negara dalam melaksanakan ajaran agamanya.
2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
1. UU/Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 39 Tahun 1999
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 17 Tahun 2013
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006
13. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG.1996
14. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979
FKUB dibentuk di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota. Pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Keanggotaan FKUB terdiri atas Pemuka-Pemuka Agama yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan keagamaan daerah setempat. Tugas FKUB antara lain :
a. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
b. Menampung aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Aspirasi Masyarakat;
c. Menyalurkan Aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur;
d. Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijkan di Bidang Keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya dimaksud;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya, memiliki standar baku dalam Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III SYARAT PENGANGKATAN;
BAB IV SUMBER;
BAB V TATA CARA PENGANGKATAN;
BAB VI TUGAS KEWAJIBAN, PROPORSI DAN DAERAH SASARAN;
BAB VII PELAPORAN;
BAB VIII PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat