Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara ketentraman dan
ketertiban umum serta tegaknya Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa, diadakan
Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi
dalam pelaksanaannya ;
b. bahwa dalam pelaksanaan ketentuan pasal 68
ayat (1) Undang - undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal
11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, maka perlu diatur Susunan
Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai
dasar hukum dan landasan operasionalnya.
a. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
b. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4186);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang - undangan dan Bentuk Rancangan
Undang - undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 70).
Peraturan ini berisi tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok fungsi dari Satuan Polisi dan Pamong praja pada Pemerintah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan makin meningkatnya penggunaan air raksa (Hg) baik
untuk keperluan industri maupun pertambangan rakyat, maka
penggunaan yang menyimpang dapat berakibat ancaman terhadap
kesehatan manusia/hewan/tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian
lingkungan hidup;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan
mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa, maka penjualan dan
penggunaannya perlu dikendalikan dengan tetap memperhatikan
kelancaran pengadaan dan penyaluran air raksa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b , perlu mengatur penjualan dan penggunaan air raksa (Hg) yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/4/1985; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DISTRIBUTOR DAN PENJUALAN AIR RAKSA;
BAB III KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV LARANGAN PENJUALAN AIR RAKSA;
BAB V PENGGUNAAN AIR RAKSA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Ciheulang Dan Desa Babakan Kecamatan Ciparay Serta Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI/DERMAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan mutu pelayanan jasa dibidang lalu lintas angkutan sungai sungai/ dermaga diwilayah Kabupaten Muaro Jambi, maka dipandang perlu pengaturan tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai/Dermaga bagi kapal-kapal laut dan pedalaman, sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai / Dermaga;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmenhub No. KU/AL 403/PHB, 85; Kepmenhub No. 36 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI/DERMAGA, meliputi Ketentuan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai/Dermaga; Proses Pelaksanaan Retribusi serta Masa Berlakunya; Nama Objek dan Subjek Retribusi serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Menetapkan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Parkir Khusus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pelayanan terhadap penyelenggaran dan
pelaksanaanparkir khusus diwilayah Kota Banjarbaru
terutama terhadap hak dan kewajiban pengelola Parkir
khusus perlu dilaksanakan penyesuaian Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir, terhadap Undang-undang nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa sektor perparkiran merupakan faktor penunjang
pendapatan asli daerah maka perlu diselenggarakan secara
profesional dengan penuh tanggungjawab; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nonnor 56 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubtingan Nomor : KM 66 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 23 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Perauran Daerah tentang Tempat Parkir Khusus yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek; Golongan Retribusi; Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus; Perizinan, Lokasi Dan Pengelolaan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Retribusi Izin Dan Tarif Tempat Parkir Khusus; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi Dan Tarif Tempat Parkir Khusus; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Penolakan Dan Pencabutan Perizinan; Ketentuan Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan di Kabupaten Murung Raya harus mampu
mendayagunakan semua potensi sumber daya pembangunan
yang tersedia untuk kesejahteraan rakyat. Retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat diperoleh dari
orang pribadi atau badan yang merupakan salah satu pendapatan
daerah untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN;
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV
KEBERATAN;
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVIII
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.29 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19
Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan terjadi
pungutan ganda kepada masyarakat pemakai jalan sehingga
pelaksanaannya perlu dihentikan, dan dicabut;
b. bahwa pencabutan dimaksud perlu diatur dengan Peraturan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2003.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat