Peraturan Pemerintah (PP) NO. 14, LN. 1965/ 24, TLN No 2741, LL BPHN : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana Termaksud Dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961, Tentang
Perguruan Tinggi (L.N. 1961, No. 302)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1965.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Sebagai upaya penegakan hukum
terhadap Peraturan Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
efektif serta untuk menciptakan ketenteraman
dan ketertiban, perlu diatur mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin. Sesuai ketentuan Pasal 257 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan
penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2003; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan unit kerjanya, serta dibentuk Sekretariat PPNS yang
berkedudukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran
Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagaimana disebut
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, juga diberikan uang tunjangan khusus dan/atau
dalam bentuk insentif, yang diberikan dengan
memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS terlebih
dahulu diambilsumpah dan/atau menyatakan janji menurut
agamanya dan dilakukan pelantikan. Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran sah lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1990 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapin Nomor 01 Tahun 1991 Seri C No. Seri 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sekretariat PPNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Sistem dan prosedur pelaksanaan tugas PPNS ditetapkan oleh
Bupati. Pedoman teknis penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh
PPNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk dan model pakaian dinas dan atribut PPNS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 Halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 15 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 15, LN. 1962 No. 53, TLN. No. 2485, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1955.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2016
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN KALIMANTAN SELATAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 MARET 2016
BANTUAN HUKUM
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.15/2017, No Reg Perda 15/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa setiap warga Negara sama kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;
bahwa ketidak berdayaan masyarakat miskin dalam
menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat
bantuan hukum untuk memberikan pengakuan
jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat
miskin yang menghadapi permasalahan hukum;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421).
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Persyaratan dan tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan, Larangan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN LANDAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15, LL KAB.LANDAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di kab. Landak merupakan hal yang penting sebagai bagian dari pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap keberadaan tradisi, sejarah dan pandangan hidup mereka yang khas secara komunal sebagai bagian dari keseluruhan masyarakat yang ada di kab. Landak sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2014, PermenATR No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengakuan dan Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Masyarakat Hukum Adat, Tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap WN berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derahat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitnah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 2006, Perpres No. 18 Tahun 2014, PermenPPA No. 1 Tahun 2010, PermenPPA No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perlindungan, Kekerasan, Hak Perempuan Korban Kekerasan, Tanggungjawab Pemerintah dan Kelembagaan, Pusat Pelayanan Terpadu, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
11 Halaman; Penjelasan 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya. Sampai pada saat ini pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau belum memiliki pedoman dalam penanganan perkara hukum, maka diperlukan suatu pedoman yang mengatur adanya keseragaman sehingga tercipta kepastian hukum dalam penanganan perkara hukum baik secara ligitimasi maupun non ligitimasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERKARA HUKUM;
BAB III PROSEDUR PENANGAN PERKARA;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat