organisasi, penanganan perkara
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.452
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjabarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya. Sampai pada saat ini pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau belum memiliki pedoman dalam penanganan perkara hukum, maka diperlukan suatu pedoman yang mengatur adanya keseragaman sehingga tercipta kepastian hukum dalam penanganan perkara hukum baik secara ligitimasi maupun non ligitimasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERKARA HUKUM;
BAB III PROSEDUR PENANGAN PERKARA;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
- 9 Halaman
|