PEDOMAN PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 12, BN. 2018 No. 1365, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 02/E/2009 telah
ditetapkan Pedoman Penghunian Rumah Negara di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa pengaturan mengenai penghunian rumah negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis,
Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian,
Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 802); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 368);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghunian Rumah Negara (Persyaratan, Tata Cara, Izin Penghunian, Jangka Waktu Penghunian, Pencabutan Izin Penghunian); Kewajiban, Hak dan Larangan; Pemeliharaan dan Perbaikan Rumah Negara; Pengelola Rumah Negara; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
02/E/2009 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklarifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah dimilikinya informasi berklasifikasi milik pemerintah oleh pihak tidak berwenang yang menyangkut keberlangsungan hidup bernegara, keutuhan dan ketentraman hidup masyarakat, perlu pedoman untuk mengelola informasi berklasifikasi dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 tahun 2008; UU No 39 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perpres No 61 Tahun 2010; Perpres No 53 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Tahun 2012; Peraturan Kepal Arsip Nasional No 13 Tahun 2015; Pergub Jawa Tengah No 70 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No 10 tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran, Asas danRuang Lingkup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat desa yang mengakibatkan semakin menipisnya Sumber Daya Alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran limngkungan serta tersisihnya masyarakat desa
UU No.10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2016, PP No.20 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen PDTT No.9 Tahun 2016, Permendagri No.18 Tahun 2018, Permendes PDTT No.23 Tahun 2017, Permendagri No.20 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Hak dan kewajiban; Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa; Kewenangan Pengelolaan; Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Desa; Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna; Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; Mekanisme; Pembinaan dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
14 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan Teknologi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BRIN No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 702)
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 574),
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 12, BN 2019/NO. 937; PERATURAN.GO.ID: 13 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 113);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penilaian Capaian Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 936);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; dasar pemberian tunjangan kinerja; Pegawai penerima tunjangan kinerja; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Mencabut :
. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 702); dan
b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 574),
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Penelitian Dan Pengembangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 ten tang Pedoman
Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah dalam rangka mening atkan
kreatifitas dan kualitas penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi secara efektif dan efisien., serta
mengoptimalkan implementasi hasil penelitian dan
pengembangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Mekanisme Pelaksanaan Penelitian dan
Pengembangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan P nerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 1 ndonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan e baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran egara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 4 21);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara epublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubah n Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, T mbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 78);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaim na telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tah un 2010
tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun. 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Dae ah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan K uangan
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 ahun
2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggar n 2017
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Bupati Bombana Nomor 57 Tah n 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Peneliti n Dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Bombana;
Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tah n 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Bombana Nomor 63 Tahun 2016
tentang Standar Biaya Urn um Tahun Anggaran 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, KEWENANGAN, PELAKSANAAN,
PENGORGANISASIAN DAN KOORDINASI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB IV
MEKANISME PENGAJUAN USULAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang yang memadai, efektif, efisien, dan berkesinambungan;
b. bahwa agar sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan E• Govemment bagi seluruh Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Govemment;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/MEN.KOMINF0/2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 93 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan E-Govemment;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan keselarasan integrasi pengelolaan TIK di Perangkat Daerah dengan kebijakan E Govemment Pemerintah Daerah;
b. memastikan implementasi E-Govemment berjalan dengan baik dan berkelanjutan;
c. tersedianya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dapat menghubungkan dan
mengintegrasikan data dan informasi antar Perangkat Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat lain, Lembaga Ekstemal dan
Masyarakat serta dunia usaha untuk mendukung terwujudnya E-Govemment;
d. terciptanya mekanisme penyediaan data dan informasi yang dapat dioperasikan melalui embangunan dan
pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
e. terbangunnya Single Data System pada Dinas, untuk mendukung mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Daerah serta pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan
dunia usaha;
f. terpeliharanya sistem informasi, infrastruktur dan keamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Govemment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 80), dicabu t dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 12, BN.2020/No.162, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN – SISTEM – PEMERINTAHAN – BERBASIS – ELEKTRONIK – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah; bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/ PER/ MEN.KOMINFO/ 11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP, TATA KELOLA SPBE, Umum, Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana dan Anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Umum, Pusat Data, Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Centre), Perangkat Jaringan dan Komunikasi Data, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Layanan SPBE, Umum, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik, Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, MANAJEMEN SPBE, Umum, Manajemen Risiko, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Layanan SPBE, AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, Umum, Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, Audit Keamanan SPBE, PENYELENGGARA SPBE, Susunan Organisasi, Keanggotaan, Tugas, dan Fungsi Penyelenggara SPBE, Perangkat Daerah Mandiri TIK, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SPBE, PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Pada saat Perbup ini berlaku, Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 42 Tahun 2019 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2019 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat