Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
ABSTRAK:
dalam rangka pembinaan dan manajemen pegawai negeri sipil khususnya pengembangan Sumber Daya Aparatur yang mampu mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dipandang perlu meningkatkan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme PNS.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.45 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Perpres No.12 Tahun 1961.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Bupati Mamuju Utara No.34 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara dan alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENKEU No. 247 /PMK.07/2015; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Pendapatan Desa; Mekaniseme Penyaluran Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengawasan Penggunaan Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH SPP UP - SPP GU - RINCIAN KEBUTUHAN - WAKTU PENGGUNAAN - PENERBITAN SPP TU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Penetapan Uang Persediaan terhadap SKPD yang belanja barang dan jasa di bawah Rp1.500.000.000,00 ditetapkan sebesar Rp75.000.000,00, tidak mendukung dalalm mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penatausahaan Pengeluaran Dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (spp-tu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 124 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Cara mengukur tingkat pengguna jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu memerlukan sarana dan prasarana jalan untuk mobilitas lalu lintas angkutan barang dan penumpang. Untuk tata tertib pembangunan jalan perlu diatur secara maksimal dan diperlukan izin pembangunannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan. Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 14 ayat (1) Barang siapa yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 sehingga merugikan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Besar biaya sebesar Rp 500,- per M2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengamanan Hutan
Pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Untuk Pembangunan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.378/Menlhk-Setjen/2015, mengamanatkan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan jalan umum Pemerintah Kabupaten Keerom harus menyusun peraturan daerah untuk melindungi dan mengamankan hutan sepanjang areal pinjam pakai kawasan hutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 105 Tahun 2015; Permenhut No. 16/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri LHK No. 43/Menlhk-Setjen/2015; Perdasus Provinsi Papua No. 21 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan ruang lingkup; cakupan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan; perizinan pinjam pakai kawasan hutan; pemanfaatan hasil hutan kayu; pengawasan; insentif perlindungan dan pengamanan hutan; peran serta masyarakat; larangan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.54 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mengoptimalkan
penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa perlu menetapkan Kepala Desa melalui Pemilihan Kepala Desa baik yang bersifat langsung yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum diperlukan pengaturan mengenai Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMILIHAN
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI CALON KEPALA DESA
BAB VI PENGAWASAN PEMILIHAN
BAB VII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
BAB VIII MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEJABAT YANG MENGISI KEKOSONGAN DALAM HAL KEPALA DESA BERHALANGAN
BAB IX TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN KEPALA DESA
BAB X SANKSI DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA
BAB XI PENDANAAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 23 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
92 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dalam penetapan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat