dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Bupati Mamuju Utara No.34 Tahun 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat