Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 194/PMK.02/2011, BN 2011/ NO 766; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014
PMK No. 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 /PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
PMK No. 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 101/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 908; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.06/2006
PMK No. 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)
Diubah dengan :
PMK No. 127/PMK.011/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan usulan Menteri Agama melalui Surat Nomor B180/MA/KU.00.1/04/2021, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), PP 39 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.49), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada
Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan
Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian
Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif
layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di
bidang jaminan produk halal berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau
dalam bentuk fasilitasi oleh pihak lain melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat
melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jaminan produk halal. Pelaksanaan
pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal
dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama.
Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
11 HLM, Lampiran halaman 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 16G huruf i UU Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas
Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan
kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur
penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa
campur tangan pihak lain. Atas penyerahan: Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa
Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau Jasa Kena Pajak
berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok
Penambang Aset Kripto (mining pool oleh Penambang Aset Kripto), dikenai Pajak
Pertambahan Nilai. Penyerahan Aset Kripto meliputi penyerahan Aset Kripto oleh
Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di
dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penghasilan dari transaksi Aset
Kripto yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan melalui Sarana Elektronik
yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lain,
dikenai Pajak Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
32 HLM, Lampiran halaman 31 – 32.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat