Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2006, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 07 Seri D Nomor 7 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 20 Seri D Nomor
20)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.03, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Peraturan Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa ;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1) ;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan
Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 2) ;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2006 Nomor 6)
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan.
(2) Asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kejelasan tujuan
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan ;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan ; dan
g. keterbukaan.
(3) Materi muatan Peraturan Desa mengandung asas :
a. Pengayoman ;
b. Kemanusiaan ;
c. Kebangsaan ;
d. Kekeluargaan :
e. Kenusantaraan ;
f. Bhineka tunggal ika ;
g. Keadilan ;
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan ;
i. Ketertiban dan kepastian hukum ; dan/atau ;
j. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 07 Seri D Nomor 7 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 20 Seri D Nomor
20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong
ABSTRAK:
bahwa taman bumi merupakan warisan geologi, biologi, dan
budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat
melalui upaya perlindungan dan pengelolaan; bahwa Kabupaten Kebumen memiliki sumber daya
lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola
secara efektif serta memanfaatkannya guna kepentingan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya
dengan pengembangan taman bumi (Geopark); bahwa kawasan Taman Bumi (Geopark) KarangsambungKarangbolong telah ditetapkan menjadi kawasan Geopark
Nasional Indonesia berdasarkan Sertifikat Komite Nasional
Geopark Nasional (ADHOC) tanggal 29 November 2018,
sehingga perlu memberikan kepastian hukum dalam
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa untuk memberikan pedoman dan arah landasan
kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan dan
pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong, maka diperlukan pengaturan tentang
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Rencana Induk Pengembangan Geopark
Bab V Badan Pengelola
Bab VI Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab VII Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Geologi
Bab VIII Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Bab IX Perlindungan dan Pengelolaan Keragaman Budaya
Bab X Konversi
Bab XI Kolaborasi
Bab XII Peran Masyarakat
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Lambang Geopark
Bab XV Program Strategis Pengembangan Geopark
Bab XVI Pendanaan
Bab XVII Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
39 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN.2022/No.180, https://jdih.kemendesa.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
bahwa untuk mengendalikan pembangunan di Kabupaten
Sukamara agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
maka perlu dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Bangunan gedung dapat menjamin keamanan
dan keselamatan penghuni dan lingkungannya maka
pelaksanaannya harus diselenggarakan secara tertib,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Bangunan gedung dapat terselenggara secara
tertib dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya, diperlukan
peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB V
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN PERDA;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB X
SANKSI;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN LAIN–LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
61 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan, perlu mengatur mengenai
mekanisme kerja Tim Fasilitas Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-05/MBU/2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor Per-07/MBU/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup ;
3. Kelembagaan;
4. Sinergisme Program, Pemantauan, Dan Pelaporan ;
5. Penghargaan Dan Sanksi Administratif;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2005
RENCANA - INDUK - BANDAR UDARA - DEPATI PARBO - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandaraan telah diatur ketentuan mengenai Rencana Induk Bandar Udara yang merupakan pedoman untuk pembangunan Bandar udara guna menjamin kelangsungan dan kelancaran penyelenggaraan Bandar udara dan keselamatan Operasional Pembangunan; Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud huruf a diatas adalah untuk Bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya tidak dikendalikan; Untuk memenuhi dimaksud huruf b, dan c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 15 Tahun 1992; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 03 Tahun 2001; PP RI No. 70 Tahun 2001; Keppres RI No. 102 Tahun 2001; Permendagri No. 02 Tahun 1987; Permendagri No. 04 Tahun 1996; Kepmenhub No. T11/2/4-U; Kepmenhub No. 24 Tahun 2001; Kepmenhub No. 44 Tahun 2002; Kepmenhub No. 45 Tahun 2002; Kepmenhub No. 47 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM 48 Tahun 2002; Kepmenhub No. 68 Tahun 2002; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 9 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 01 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 04 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI, meliputi Kebutuhan dan Batas-batas Lahan; Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas; Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah tersendiri dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Persetujuan Atas Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1988.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat