PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang mengakibatkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat: 46. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35); 47. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64); 49. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 semula berjumlah Rp.1.865.234.108.016,36 berkurang sejumlah (Rp.96.024.856.960,96) sehingga menjadi Rp.1.769.209.251.055,40.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, dirubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
Peraturan ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Barat untuk TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERJALANAN RITUAL KEAGAMAAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan terhadap pengaturan terkait pelaksanaan kegiatan perjalanan ritual keagamaan di Kabupaten Lampung Tengah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Ritual Keagamaan Kabupaten Lampung Tengah.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Lampung Tengah No. 6 Tahun 2018.
Ketentuan umum; prinsip pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan; maksud dan tujuan; jenis perjalanan ritual keagamaan; persyaratan perjalanan ritual keagamaan; pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan; pengadaan barang/jasa; mekanisme penyaringan peserta; panitia pelaksana perjalanan ritual keagamaan; pembiayaan; penghentian/pembatalan pemberangkatan perjalanan ritual keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9, LL Kab. Landak : 22 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1988, Kepres No. 36 Tahun 1990, PermenPPPA No. 11 Tahun 2011, PermenPPPA No. 12 Tahun 2011, PermenPPPA No. 13 Tahun 2011, PermenPPPA No. 14 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab; Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
16 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; b . bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 bulan Agustus Tahun 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.
2.514.760.047.478,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja
daerah dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 12 halamana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar guna memenuhi hajat hidup manusia dan untuk memberikan pelayanan yang prima, serta menghindari praktik komersialisasi air yang tidak semata-mata dimaksudkan memperoleh keuntungan, maka pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air minum dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pembentukan badan usaha milik daerah di Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan;
Dasar hukum peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirto Penguripan; Pegawai Perumda Air Minum Tirto Panguripan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan Kegiatan Usaha; Penggunaan Laba; Penggunaan Laba Perumda Air Minum Tirto Panguripan Untuk Tanggung Jawab Sosial; Kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tarif; Asosiasi; Kerja Sama, Pinjaman, perluasan Usaha dan Pengaduan Barang dan Jasa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pe1aksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 8 )
TERDIRI ATAS 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
TIDAK ADA
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelayanan masyarakat
di bidang perbankan dan memberikan
kemanfaatan umum, Pemerintah Daerah perlu
memiliki Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo yang sehat
dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kulon Progo dalam mengembangkan
usahanya sesuai dengan perkembangan
perekonomian global dan meningkatkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
sebagai salah satu sumber pendapatan asli
daerah, perlu adanya peningkatan kinerja
melalui penataan organ, kepegawaian dan
permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang sehat agar lebih maju dan
profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94.
Materi pokok : Nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ Bank Kulon Progo, susunan organisasi dan kepegawaian, rencana bisnis, kerja sama dan pinjaman, Tahun buku dan penggunaan laba, dana pensiun dan tunjangan hari tua, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, dan fungsi kepatuhan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 33 HLM; Penjelasan : 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat