Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERJALANAN RITUAL KEAGAMAAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; prinsip pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan; maksud dan tujuan; jenis perjalanan ritual keagamaan; persyaratan perjalanan ritual keagamaan; pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan; pengadaan barang/jasa; mekanisme penyaringan peserta; panitia pelaksana perjalanan ritual keagamaan; pembiayaan; penghentian/pembatalan pemberangkatan perjalanan ritual keagamaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERJALANAN RITUAL KEAGAMAAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
23 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2020
Tanggal Berlaku
23 Januari 2020
Sumber
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan