Ketentuan umum; prinsip pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan; maksud dan tujuan; jenis perjalanan ritual keagamaan; persyaratan perjalanan ritual keagamaan; pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan; pengadaan barang/jasa; mekanisme penyaringan peserta; panitia pelaksana perjalanan ritual keagamaan; pembiayaan; penghentian/pembatalan pemberangkatan perjalanan ritual keagamaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat