Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja. Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dilakukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal, Peruntukan dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2012/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Kepada BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam kegiatan pendistribusian air minum kepada masyarakat serta peningkatan pemerataan ketersediaan air minum bagi masyarakat Kota Surabaya terutama pada daerah- daerah yang belum terjangkau oleh jaringan pipa air minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada, telah dilakukan pembangunan jaringan pipa air minum oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa terhadap pembangunan jaringan pipa air minum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada melalui mekanisme penambahan penyertaan modal dan dicatat dalam daftar aset Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada untuk selanjutnya dikelola dan digunakan dalam kegiatan pendistribusian air minum kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai barang milik daerah yang disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada berupa jaringan pipa air minum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Aset/Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009 dan 2010 Nomor 135/R/LHP/XVIII.JATIM/12/2010 tanggal 27 Desember 2010, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1976 Nomor 4/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1986 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1987 Nomor 4/C);
16. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 19 Tahun 1978 tentang Penetapan Jumlah Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1978 Nomor 1/C);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11).
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam bentuk pemindahtanganan barang milik daerah berupa jaringan pipa air minum yang telah diadakan oleh Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015; dimaksudkan sebagai upaya :
a. peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya, terutama dalam kegiatan pendistribusian air minum;
b. peningkatan pemerataan ketersedian air minum bagi masyarakat Surabaya, terutama pada daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada guna meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Surabaya.
maka modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada yang disertakan oleh Pemerintah Daerah menjadi sebesar Rp 122.244.647.049,00 (seratus dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.39, TLD NO.4049, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau Milik Swasta. Untuk meningkatkan kepemilikan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual, perlu melakukan Penanaman Modal (Investasi) Jangka Panjang dalam bentuk Pembelian Saham. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam upaya pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pelayanan masyarakat, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene ( Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 5 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KOTABARU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana
untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa
penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru
Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun
2018
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL, BENTUK, PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL, PENGAWASAN, BAGI HASIL KEUNTUNGAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha "Pedaringan" Kota Surakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta, perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta. Investasi permerintah daerah sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi No.26/KAP/RW/V/2017. Penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jumlah Penyertaan Modal
Pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 12.000.000.000,00 (duabelas
milyarrupiah), penganggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah, bentuk penyertaan modal
pemerintah daerah, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau
sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah
sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12
Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah) diubah.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat