Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2016

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam bentuk pemindahtanganan barang milik daerah berupa jaringan pipa air minum yang telah diadakan oleh Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015; dimaksudkan sebagai upaya : a. peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya, terutama dalam kegiatan pendistribusian air minum; b. peningkatan pemerataan ketersedian air minum bagi masyarakat Surabaya, terutama pada daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada guna meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Surabaya. maka modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada yang disertakan oleh Pemerintah Daerah menjadi sebesar Rp 122.244.647.049,00 (seratus dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
02 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 11
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan