Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040
ABSTRAK:
Tahun 2019 merupakan masa Periodik 5 (lima) Tahun pertama untuk dilakukan Peninjauan Kembali
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 – 2033 untuk melihat kesesuaiannya
dengan kebutuhan pembangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dan dengan adanya perubahan kebijakan nasional,
kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah di Kabupaten Batu Bara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Fungsi dan Kedudukan Serta Ruang Lingkup Wilayah; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
-
-
53 Hlmn. Penjelasan 8 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 247
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Kabupaten konawe
ABSTRAK:
Lahan Pertanian dan perkebunan merupakan bagian dari sumber daya alam sebagai karunia Tuhan YME yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Konawe semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional. Guna melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan serta guna melaksanakan Undang-UIndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Konawe dalam suatu Perda
UUD 1945; UU No 41 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; PP No 1 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2004; PP No 12 Tahun 2012; PP No 25 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Kewajiban Petani Penerima Insentif; Pencabutan Insentif; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2020
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam satu tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 28 thn 1999; UU No. 38 thn 2000; UU No. 6 thn 2003; UU No. 17 thn 2003; UU No. 33 thn 2004; UU No. 1 thn 2004; UU No. 25 thn 2004; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 20 thn 2001; PP No. 8 thn 2006; PERMENDAGRI No. 13 thn 2006; PP No. 109 thn 2000; PP No. 55 thn 2005; PP No. 71 thn 2010; PP No. 30 thn 2011; PP No. 2 thn 2012; PP No. 12 thn 2017; PP No. 18 thn 2017; PP No. 12 thn 2018; PP No. 2 thn 2019; PERPRES No. 16 thn 2018; PERMENDAGRI No. 16 thn 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 thn 2011; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2019; PERMENDAGRI No. 32 thn 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 123 thn 2018; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMENDAGRI No. 62 thn 2017; PERMENDAGRI No. 33 thn 2019; PERDA Kab. pohuawato No. 8 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pasal 65 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan ruang lingkup meliputi:
a. jenis sampah;
b. tugas dan wewenang;
c. hak dan kewajiban;
d. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
e. perizinan;
f. Kompensasi;
g. penerapan teknologi;
h. sistem informasi;
i. insentif dan disinsentif;
j. peran serta masyarakat;
k. larangan;
l. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
m. kerja sama dan kemitraan;
n. pembinaan dan pengawasan; dan
o. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sampah
52 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tabun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 150)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Boyolali harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun intemasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. Dalarn rangka rnenyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga sub bidang keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah;
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan Hak Anak. Dalam Peraturan Daerah ini memuat tentang pemenuhan Hak Anak, kewajiban, larangan, perwalian dan pengangkatan Anak, Kabupaten Layak Anak, peran serta Masyarakat, pengendalian, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tabun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 150), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu Misi Kabupaten Kepahiang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 adalah mengembangkan
sumber daya manusia Kabupaten Kepahiang yang
sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi
nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 46, dan
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, Pemerintah Daerah memfasilitasi
penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Kepahiang
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16
Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
b. Kewajiban; dan
c. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2020/No.11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama dan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD; dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 19 Oktober tahun 2020; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo. Pasal 139 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perlu menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perusahaan umum daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Berisi tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Aaerah Air Ainum Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, yang dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
32
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam sebagala aspek, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di daerah serta dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi dan sinergis anatar peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat