Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 162/PMK.07/2016, BN.2016/NO.1627,jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2013
PMK No. 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
bahwa Pengelola Barang dapat menunjuk Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Aset Kelolaan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, serta sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 54/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 589); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan BMN pada LMAN, yang meliputi Aset Kelolaan dan Aset Konsultasi. Aset Kelolaan dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal kepada LMAN termasuk kekayaan negara lainnya, BMN yang diperoleh LMAN melalui pengadaan yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), dan BMN hasil pelaksanaan perjanjian dan/ atau bentuk perikatan lainnya. Aset Konsultasi dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN pada Pengelola Barang dan BMN pada Pengguna Barang. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola Barang atas BMN pada LMAN, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan LMAN dalam bentuk mandat. Pengelolaan Aset Kelolaan meliputi Perencanaan dan Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, serta Pengawasan dan Pengendalian. Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai Aset Konsultasi, upaya hukum, pelaksanaan pengelolaan secara elektronik, dan ketentuan peralihan mengenai Pemanfaatan Aset Kelolaan yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
-
-
71 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014
PMK No. 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
Diubah dengan :
PMK No. 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
Mengubah :
PMK No. 6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 128/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 153/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 1061; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 24/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 163; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.04/2006
PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 68/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
PMK No. 123/PMK.04/2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 135/PMK.04/2010 tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 13/PMK.04/2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 82/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 64/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 25/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Mengubah :
PMK No. 69/PMK.04/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 114/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 1/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 539/KMK.04/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 458/KMK.04/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 389/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 201/KMK.04/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 12/PMK.04/2006, https://www.regulasip.id; 3 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2006.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.06/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 164/PMK.06/2013, BN 2013/ NO 1354; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat