Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo menempatkan dana bergulir pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo;
b. bahwa masyarakat probolinggo khususnya Koperasi dan Usaha Mikro membutuhkan stimulant atau pendorong dalam permodalan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan terkait pemberdayaan mikro menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-UndangNomor12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo sebesar Rp2.707.500.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR : 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2011
PEDOMAN AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT KONAWE
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011 / NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dan Pasa! 57 ayat (4), perlu mengatur ketentuan
mengenai Pedoman Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah pada Rumah Sakit Konawe;
b. banwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Akmuansi
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll seSulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun >00i
nomor 47, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 53, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggurigJawab Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 66, tambahan
Lembarar. Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 4'100)
6. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 176
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabjpaten Konawe
(Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomoi 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standai
Akuntansi Pemerincahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 nomor 49, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Nembaran Negara RepubliK Indonesia nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran
Negara nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, tambahan Lembaran Negara nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran Nembaran Negara
nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
tambahan Lembarin Nembaran Negara nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 25, tambahan Lembaran Nembaran Negara nomor 4614);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun ,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kabupaten
Konawe
21. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Pada Rumah Sakit Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
BAB III SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
BAB IV PELAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
BAB VI REVIEW DAN AUDIT
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2018
TATA CARA PERMINTAAN PEMBAYARAN, PERINTAH MEMBAYAR, DAN PENCAIRAN DANA UP, GU, DAN TU SERTA BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP-UP, SPP-GU, SPP TU DAN PENERBITAN SP2D SECARA ONLINE PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, dan Pencairan Dana UP, GU, dan TU Serta Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU, SPP TU dan Penerbitan SP2D Secara Online Pada Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 198 dan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu penetapan batas maksimum jumlah SPP - UP, SPP - GU
dan SPP TU masing-masing SKPD Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan batas
jumlah maksimum yang ditetapkan, maka perlu mengatur
prosedur dan mekanisme permintaan pembayaran, perintah
membayar, dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) secara Online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar,
dan Pencairan Dana UP, GU dan TU serta Batas Maksimum
Jumlah SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan Penerbitan SP2D secara
Online Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarang Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Menetapkan
- 3 -
Keungan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2 011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
20. Peraturan Daerah Ka bu paten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun 2018;
22. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018.
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP-UP, SPP-UG SPP-T
BAB III
PERMINTAAN PEMBAYARAN, PERINTAH MEMBAYAR,
DAN PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
NOMOR 4 TAHUN 2018
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020
Standar/ pedoman - desa - pengelolaan keuangan daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
ayat (7) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian
dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran
2020
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014; Peraturan
M
en
t
e
ri
Desa, Pemban
gu
nan Daerah
T
e
rt
in
gg
al
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan
M
e
n
teri Dalam
N
egeri
N
omor
8
0 Tah
u
n
2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 11
Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 19 Tahun 2019.
Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 4 Tahun 2014
PERWALI Kota Bitung No. 36 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH KOTA BITUNG KHUSUS DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS PEMERIKSAAN BAGI INSPEKTORAT DAN TUGAS LAPANGAN BAGI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah merupakan kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah. yang mampu menjamin percepatan pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu;
b. bahwa dalam rangka memenuhi penyelengaraan pendidikan gratis dan melengkapi kekurangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, maka perlu adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupateh Konawe Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomqJ 4438);
5. Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonsea Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
8. Peraturan Pemerintah Nomor Z9 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412), sebagaimana telah diubah dengan Perturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah , Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah No]nor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peaturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomo 5157);
17. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Menteri Pendikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di kabupaten/Kota.
Petunjuk Teknis Pengunaan BOSDA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan;
Pemberian Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja;
Pemberian Dana Desa bertujuan untuk :
a. mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat Desa,
Desa, dan
pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya;
b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagimasyarakatdesa;dan
d. mendayagunakan swadaya dan gotong-royong masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bagkalan No 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 perlu disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat