Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 13 Tahun 2007

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :  Hak daerah untuk memungut pajak  Kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah  Penerimaan daerah  Pengekuaran daerah  Kekayaan daeran yang dikelola sendiri, atau pihak lain  Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah 2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalak kepemilikan Kekayaandaerah yang dipisahkan 3) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan : a. Kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. Kebijakan tentang pengelolaan barang daerah; c. Kuasa pengguna anggaran/barang; d. Bendahara penerimaan dan/atau Bendahara pengeluaran; e. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah; f. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan Piutang daerah; g. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; h. Menciptakan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan i. Pejabat yang yang bertugas melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
23 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2007
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan