1. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi : Hak daerah untuk memungut pajak Kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah Penerimaan daerah Pengekuaran daerah Kekayaan daeran yang dikelola sendiri, atau pihak lain Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah 2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalak kepemilikan Kekayaandaerah yang dipisahkan 3) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan : a. Kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. Kebijakan tentang pengelolaan barang daerah; c. Kuasa pengguna anggaran/barang; d. Bendahara penerimaan dan/atau Bendahara pengeluaran; e. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah; f. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan Piutang daerah; g. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; h. Menciptakan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan i. Pejabat yang yang bertugas melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat