KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Dengan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci dan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2007 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 1Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda Kab. Kerinci tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2006.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2007.
- Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan 21; Mengubah Ketentuan Pasal 13A ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 17A; Menghapus Ketentuan Pasal 17B dan 17C; Mengubah Ketentuan Pasal 17D; Menyisipkan 4 Pasal diantara Ketentuan Pasal 17D dan Pasal 18 yakni Pasal 17E, Pasal 17F, Pasal 17G, dan Pasal 17H; Mengubah Ketentuan Pasal 18 ayat (2); Menyisipkan 5 Pasal diantara Ketentuan Pasal 26 dan 27 yakni Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, Pasal 26D, dan Pasal 26E; Disisipkan 1 Ayat diantara Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) yakni Pasal 27 ayat (4).
- 13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
|