PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL-PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF HARI RAYA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2021/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk memotivasi kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugasnya, serta sebagai bentuk stimulus dan kestabilan sosial ekonomi dampak Covid-19; Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Prov. Kalimantan Timur No.4 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian insentif hari raya bagi pegawai non pegawai negeri sipil tahun 2021 pada pemerintah provinsi kalimantan timur, harus memenuhi syarat yang meliputi:
a. Warga Negara indonesia;
b. Telah melaksanakan tugas/kontrak kerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
c. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa u n t u k meningkatkan kinerja tenaga k e s eh a t an
d an tenaga pen u n ja n g k e s e h a t a n di Dinas Kesehatan
Provinsi Sulawesi Tenggara dalam p e n a n g a n a n be n ca n a
wabah Corona Virus Disease 2 0 1 9 (COVED- 19), perlu
diberikan insentif;
bahwa b e r d a s a r k a n Pasal 23 P e r a t u r a n Pemerintah
Nomor 67 T a h u n 2019 t en t a n g Pengelolaan Tenaga Keija,
bahwa tenaga k e s e h a t a n d a n tenaga pen u n ja n g
k e s eh a t an yang diberikan p e n u g a s a n k h u s u s b e rh a k
m en d a p at k a n insentif;
bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu menetapkan
P e r a t u r a n G u b e r n u r t en t a n g Pemberian I nsentif Kepada
Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan
Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease
2 0 1 9 ;
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 t en t a n g Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56077);
5. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ah u n 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
6. P e r at u r a n Presiden Nomor 33 T ah u n 2020 ten t a n g
S t a n d ar Harga S a t u a n Regional;
7. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 t en t a n g Per u b ah an
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor
157);
8. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ah u n 2020
t en t a n g Pedoman Pe n y u s u n a n Anggaran Pe n d a p at an dan
Belanja Daerah T ah u n Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 888);
9. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T ah u n 2020
t en t a n g Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor
1781);
10. P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.0 2 / 2 0 2 0
t en t a n g S t a n d a r Biaya Masukan T ahun Anggaran 2021;
11. Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 T ahun
2021 t en t a n g Pedoman Pelak s an aan Anggaran
P e ndapatan d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T a h u n Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2021 Nomor 4);
Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya serta untuk meningkatkan kinerja Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang, Rumah Sakit Penyangga RSUD dan Dinas Kesehatan Provlnsi Nusa Tenggara Timur serta Tenaga Non Kesehatan yang juga mendukung penanganan Pandemi COVID-19, perlu diberikan insentif/honorarium dan/atau santunan kematian;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian insentif/honorarium dan/atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur mekanisme pelaksanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Insentif/ Honorarium dan/atau Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penangganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor HK.01.07/MENKES/447 /2020; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian dan Besaran Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian; Bab 3. Mekanisme Pembayaran Tenaga kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu; Bab 4. Pembiayaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 59 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 63 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi PNS meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2021
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS-TEKNIS PEMBERIAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2021/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.63 tahun 2021 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan peraturan gubernur teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2019; PP No.63 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, meliputi:
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur;
c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD;
d. PNS; dan
e. CPNS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 2020 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan
tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas
Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah
Luar Biasa Negeri serta guna meningkatkan kinerja
layanan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar
Biasa Negeri, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Honorarium Bagi
Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan mempertimbangkan kondisi yang
berkembang karena adanya perubahan mekanisme dalam
pemberian honorarium bagi Guru Tidak Tetap Dan
Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar
Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf
a, sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubemur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak
Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa
Negeri Pernerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2019, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 dan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kej uruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, GTT dan PTT penerima honorarium dan Kontrak kerja individu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020
tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kej uruan Negeri Dan Sekolah Luar
Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Tata Cara Pembayaran;
4. Pengendalian Internal; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 17 ay at (2)
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 63 T ah u n 2021 t en t a n g
Pemberian Tunjangan Hari Raya d an Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
d an Penerima Tunjangan T ahun 2021, perlu m en etapkan
P e r at u r a n Gu b e r n u r t en t a n g Teknis Pelaks anaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara T ah u n 2021 Yang Bersumber
Dari Anggaran Pen d ap atan Dan Belanja Daerah Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Penetapan P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ah u n 1964 ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
T a h u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana t elah d i u b ah b e ber apa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2020
t en t a n g Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. P e r a t u r a n Perintah Nomor 63 T ah u n 2021 ten t a n g
Pemberian Tunjangan Hari Raya d a n Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, d a n Penerima Tunjangan T ah u n 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia T a h u n 2021 Nomor 108);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g
P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 T ahun 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2019 Nomor 157).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat