Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian insentif hari raya bagi pegawai non pegawai negeri sipil tahun 2021 pada pemerintah provinsi kalimantan timur, harus memenuhi syarat yang meliputi: a. Warga Negara indonesia; b. Telah melaksanakan tugas/kontrak kerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan Perjanjian Kerja; dan c. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat