ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan
dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga
kependidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap
Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas
Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah
Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
kebijakan pembebasan pungutan sumbangan pembinaan
pendidikan yang berpengaruh terhadap perubahan sumber
pembiayaan layanan penyelenggaraan pendidikan pada
Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan
Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar
Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 26 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kriteria GTT dan PTT penerima honorarium, penyusunan kebutuhan GTT dan PTT, kontrak kerja individu, besaran honorarium, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentan penutup.
|