Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Penelitian,
Pengembangan dan Statistik. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, keuangan daerah serta pembangunan daerah dan kependudukan; b. pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di jajaran Pemerintah Daerah; c. fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan program penelitian dan pengembangan; d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
12 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 61, BN.2020/No.1027, jdih.menpan.go.id : 50 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan perlu
dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan
kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang di bidang penyelenggaraan informasi
geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi
geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi
geospasial, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 469);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 469)
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 61 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BOALEMO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2019/No. 782
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perbaikan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian Analisis Jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan behasil guna dan untuk menentukan Formasi Jabatan, Paringkat Kabatan dan Evaluasi Jabatan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan RB No.33 Tahun 2011; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan KBKN No.12 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.5 Tahun 2016; Perbup No.45 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan serta Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Ahli Bupati Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung
sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu pengaturan Staf Ahli Bupati Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Staf
Ahli Bupati Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87-'Fahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang staf ahli, tugas dan fungsi, jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 61 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 495
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 000.9.2/4784/SJ Tanggal 7 September 2023 Hal Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Administrator di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian dengan menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dalam Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 stdd Perwali No. 12 Th. 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
PERWALI ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 stdd Perwali No. 12 Th. 2023
49 hal.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 62, BN.2016/No.2129, peraturan.go.id : 18 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 62 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan program Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan; c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan;
d. pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan; e. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; f. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur jabatan pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa dengan disetujuinya hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1072/M.SM.04.00/2018 dan terdapat nomenklatur jabatan yang perlu disesuaikan serta ditambahkan, Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 53 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 26).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018 diubah.
49 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat