Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, keuangan daerah serta pembangunan daerah dan kependudukan; b. pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di jajaran Pemerintah Daerah; c. fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan program penelitian dan pengembangan; d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat