Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah kabupaten Kolaka memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
Bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip, dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Kerjasama;
9. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2021 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 telah terjadi kenaikan harga
yang cukup signifikan selama periode bulan september
sampai dengan bulan desember tahun 2021 sehingga
dipandang perlu untuk dilakukan revisi harga satuan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pcrubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021
tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2022.
I. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun
1945
2. Uadang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tcntang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pcmcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tcntang
Pengelolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 5533);
10.Pcraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pemngkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Tahun 2016 Nomor 5887);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
scbagaimana telah bcberapa kali diubah, terakhir dengan
Pcraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pcngadaan Barang/Jasa Pemcrintah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
33);
13.Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor Nomor 71 Tahun
2020 tentang Pedoman Tckhnis Pengelolaan Keuangan
Dacrah (Bcrita Negara Republik lndocnsia Tahun 2020
Nomor 1781);
14.Peraturan Mcnteri DaJam Ncgcri Rcpublik Indonesia Nomor
108 Tahun 2016 tcntang Penggolongan dan Kodefikasi
Barang Milik Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2083);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
90 Tahun 2019 tcntang JGasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomeoklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
16.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2022 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 658);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2022
(Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor2);
BAB I
KETENTUAN UMUM,
BAB II
STANDAR SATUAN HARGA,
BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok air minum yang sehat dan bersih di daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal;
b. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Derah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirta Ayu Kabupaten Tegal yang meliputi: Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi; Jangka Waktu Pendirian; Organ; KPM; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Dana Pensiun; Aset; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih; Anak Perusahaan; Evaluasi; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Tarif Air MInum; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Tengah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PERNYERTAAN;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah
diatur datam Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito
Timur Nomor 3 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran
serta kemampuan keuangan daerah, maka perlu mengubah
besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peratrrran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Ti.mur Nomor 24 Tahun 2016
Mengubah ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Barito Timur
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito
Timur (Berita Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2015 Nomor
33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito
Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Berita Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2016 Nonror 3) sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
ABSTRAK:
a. Bahwa Adat merupakan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara dan dibina secara terus menerus.
b. Bahwa dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom
Bahadat” (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan, pengembangan adat istiadat dan Lembaga Adat, sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelenggarakan hukum adat di Kabupaten Barito Utara ;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b
tersebut, dipandang perlu pengaturannya dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 21 Tahun 2000
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
KELEMBAGAAN DAN PEMBERDAYAAN
ADAT DAYAK; BAB III
LEMBAGA ADAT DAYAK; BAB IV
PEMBENTUKAN WILAYAH KEDAMANGAN; BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB VI
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN; BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA; BAB VIII
JENIS SANKSI; BAB IX
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
DAMANG KEPALA ADAT; BAB X
PEMILIHAN DAMANG KEPALA ADAT; BAB XI
PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT,
KEPALA ADAT DAN DAMANG
KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG; BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN JABATAN
LOWONG DAMANG KOORDINATOR
ATAU TAMANGGUNG DAN DAMANG
KEPALA ADAT; BAB XIII
PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK; BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV
P E M B I A Y A A N; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya m anusia aparatu r berkualitas, unggul dan mampu mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan u n tu k mengikuti pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u ru f a dan h u ru f b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 1961;
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS u n tu k melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan u n tu k memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar.
PNS yang mengikuti pendidikan formal pada suatu lembaga pendidikan tertentu h arus memiliki surat keputusan Tugas Belajar.
Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan pendidikannya dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diberikan perpanjangan.
Pembiayaan Tugas Belajar dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; d a n /a ta u c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Persyaratan calon Pegawai Tugas Belajar terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
PNS yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, berkewajiban bekerja kembali pada unit kerja Pemerintah Daerah paling singkat selama 2 (dua) tahun.
PNS yang mendapatkan Izin Belajar berkewajiban untuk:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS; dan
b. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester dan hasil akhir pendidikan dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai kepada kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan dan BKPSDM.
Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
a. hukum an disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyetor ke kas Daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya, apabila yang bersangkutan membatalkan perjalanan ke tempat belajar atau kembali ke tempat kedudukan semula sebelum menyelesaikan Tugas Belajar; dan
c. mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan selama menempuh Tugas Belajar term asuk gaji dan tunjangan lainnya, dalam hal belum terpenuhinya m asa pengabdian 2n +1 yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah karena pindah ke luar daerah atau mengundurkan diri sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Ketentuan mengenai Tugas Belajar dalam negeri dan luar negeri, program dokter spesialis ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat