PMK No. 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Diubah dengan :
PMK No. 154/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Mengubah :
PMK No. 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.05/2019
PMK No. 174/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mengubah :
PMK No. 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
PMK No. 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 18/PMK.05/2019, BN. 210 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.02/2019
PMK No. 98/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Mencabut :
PMK No. 207/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
PMK No. 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 104/PMK.05/2020, BN 2020/ NO 879; http:/jdih.kemenkeu.go.id : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam
rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan untuk
mendukung pelaksanaan modalitas penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional yang dilakukan dengan menggunakan skema penempatan sejumlah dana pada
bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.05/2020, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355);
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun
2007 No. 83, TLN No. 4738); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514)
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542);
Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pelaksanaan Program PEN dengan cara Pemerintah melakukan Penempatan
Dana kepada Bank Umum Mitra yang dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Bank Umum
Mitra menggunakan Penempatan Dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur
dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara penetapan Bank Umum Mitra, rekening penempatan
dana, mekanisme penempatan dana melalui deposito atau giro pemerintah termasuk mengenai
Batas Maksimal/Limit Penempatan, Asset Liability Committee (ALCO), Metode Penempatan Dana,
Setelmen Penempatan, Jangka Waktu Penempatan, Penarikan Penempatan Dana, Remunerasi,
Evaluasi Penempatan Dana, Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana, Perjanjian Kerja Sama
dengan Bank Umum Mitra, pembukaan dan pengelolaan rekening, pelaporan dan evaluasi, serta
ketentuan mengenai penjaminan oleh LPS, koordinasi dalam rangka penempatan dana (dengan
BI dan OJK), pengawasan, akuntansi dan pelaporan serta ketentuan petunjuk teknis yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program
Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2020
PMK No. 146/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka menampung hasil penerbitan Surat Berharga Negara yang
digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods dalam
rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan ekonomi nasional, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
pengelolaan rekening khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan
Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 23 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa
kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) rekening khusus penanganan
pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goodsdan rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods. Dalam hal
Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak digunakan lagi dalam
pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan
ekonomi nasional Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan
permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan
penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi
pemindahbukuan dana pada rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
63/PMK.05/2020 (BNTahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat