perubahan peraturan wali kota nomor 12.1 tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.26, BD.2022/NO.53.26 LL KOTA PONTIANAK : 43 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor . 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 12.1 Tahun 2021
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah; Tujuan Dan Sasaran; Strategi Dan Arah Kebijakan; Rencana Program Dan Kegiatan Serta Sub Kegiatan Dan Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 12.1 Tahun 2021
5 Halaman dan 38 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 48.2 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pontianak No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 48.2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pontianak Tahun 2015-2035
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pontianak Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Perlu dibuat Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2005, Permen PU No. 18/PRT/M/2007, Permen PU No. 20/PRT/M/2007, Permen PU No. 01/PRT/M/2010, Permen PU No. 14/PRT/M/2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2014, Perwali No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015
Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Diubah sebagian dengan :
Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
Permen BUMN No. PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/02/2015, BN.2015/No.283, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-21/MBU/11/2014 tanggal 7 November 2014 telah ditetapkan
persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
(BUMN);
b. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dengan meningkatkan
transparansi dan sistem pengangkatan yang lebih cepat dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance);Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mencabut Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-21/MBU/11/2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014
tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan
Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 12 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati 1n1,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 55 /HK /2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55 /HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 55/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PANITIA, PENGAJAR, PENYUSUN MODUL, TENAGA PENDAMPING DAN PESERTA PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN BAGI PENGUSAHA MIKRO KEGIATAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO YANG DILAKUKAN MELALUI PENDATAAN, KEMITRAAN, KEMUDAHAN PERIZINAN, PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN SUB KEGIATAN PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN PENGETAHUAN USAHA MIKRO SERTA KAPASITAS DAN KOMPETENSJ SUMBER DAYA MANUSIA USAHA MIKRO DAN KEWIRAUSAHAAN TAHUN ANGGARAN
2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya dalam bidang teknis bagi Pengusaha Mikro di Kabupaten
Karangasem, perlu dilaksanakan Pelatihan Kewirausahaan bagi Pengusaha Mikro di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pelatihan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Panitia,
Pengajar, Penyusun Modul, Tenaga Pendamping dan Peserta Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kegiatan Pemberdayaan Usaha
Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Pemangku
Kepentingan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Usaha Mikro dan Kewirausahaan Melalui Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, serta Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi
dan Usaha Mikro dan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang
Panitia, Pengajar, Penyusun Modul, Tenaga Pendamping dan Peserta Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kegiatan Pemberdayaan
Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Pemangku
Kepentingan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Usaha Mikro dan Kewirausahaan Melalui Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Penyusun Modul Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kabupaten karangasem sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan Honorarium
dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
13 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 54.1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM OMOR 20 / HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADUAN SUARA DAN AUBADE SERTA KORP MUSIK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan peringatan hari-hari besar Nasional dan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karangasem dibutuhkan iringan musikalitas yang baik dan teratur;
b. bahwa berkenaan dengan adanya penataan Paduan Suara dan Aubade serta Tim Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem, serta untuk memperlancar
peiaksanaan program/kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 maka Keputusan Bupati Nomor
115/HK/2022 tentang Paduan Suara dan Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Paduan Suara dan Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 115/HK/2022 tentang Paduan Suara dan
Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten
Karangasem, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 23/2023 Tahun 2023
Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
ABSTRAK:
a. RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara terus menerus dalam waktu 24 jam sehingga perlu menugaskan Petugas Medis, Paramedis, dan Non Paramedis pada malam hari dan hari libur, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal
b. dalam rangka pemberian pelayanan secara oltimal perlu diberikan insentif kelebihan waktu kerja pada malam hari dan hari libur sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan terhadap kelebihan waktu kerja untuk meningkatkan motivasi kerja tenaga kesehatan di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun
UU No/54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 TAhun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perbup Sarolangun No.73 Tahun 2020; Perbup Sarolangun No.13 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5.B Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah dengan meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mendorong upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penilaian kinerja perusahaan dalam mengendalikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/ a tau kegiatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk/Setjen/KUM/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Dan Mekanisme Penilaian
Bab III Tahapan Pelaksanaan Proper
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3B Tahun 2015
PENETAPAN BESARAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KEPADA PENERIMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3B, BD.2015 / NO.3B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Hibah Dan Bantuan Sosial Kepada Penerima Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggran
Pendapatan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial dengan keputusan
Kepaia Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial kepada penerima hibah perlu dibuat daftar penerima dan
besaran hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2015;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan
peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukkan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4355) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12
tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja dan Instansi Pemerintah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe 1ahun 2014 Nomor 135);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Tahun
2014 Nomor 184 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat