Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara ten tang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20.19 (COVID-19) danjatau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745).
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. Dalam Peraturan ini juga diatur siapa yang menjadi PPA dan KPA BUN pengelolaan dana hibah tersebut, Penganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19, Alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan Penghitungan Alokasi per Daerah, penyaluran. pemantauan dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
-
-
29
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019
Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK. 04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
: - Bahwa untuk mengakomodir pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi
pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun
jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar, perlu mengubah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana
telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267),
PerpresRI 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.33),PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 60/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.775), Permenkeu
RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya
direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun
tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi
(keadaan kahar).
Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan secara tertulis oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan paling
lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan. Untuk pekerjaan yang semula
direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari
terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, telah
dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan
bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lampiran halaman 9 s.d. 14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 52/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 392; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat