Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2021
PMK No. 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
PMK No. 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
PMK No. 136/PMK. 03/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara
dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62,
TLN No. 4999), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983No. 51, TLN No. 3264)sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 150, TLN No. 5069), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 245, TLN No.
6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada
pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. Rekanan dimaksud
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
pemungut PPN. Pemungut PPN meliputi BUMN, BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh
Pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN
lainnya, dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan
saham di atas 25% yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam hal perusahaan
tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai
pemungut PPN. Jumlah PPN yang dipungut oleh pemungut PPN yaitu sebesar 10% dikalikan dengan
Dasar Pengenaan Pajak. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan
BKP dan/atau penyerahan JKP, penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau penerimaan pembayaran termin
dalam halpenyerahan sebagian tahap pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Permenkeu RI 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 136/PMK.03/2012 dan Permenkeu RI 37/PMK.03/2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b; Pasal 20, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas irnpor barang dari Republik Islam Pakistan guna mengakomodasi dinamika Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkanPeraturanMenteri
Keuangan tentang Tata Cara PengenaanTarifBea Masukatas Barang Impor BerdasarkanPerjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612)
sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 98 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.
236), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk
yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Tarif
Preferensi dikenakan terhadap impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan
pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang
menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan irnpor barang dari TPB, yang
pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif
Preferensi, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa
pemberitahuan irnpor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah
mendapatkan persetujuan untuk rnenggunakan Tarif Preferensi, pengeluaran barang hasil produksi
dari Kawasan Bebas ke TLDDP, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat
pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman
(consignment criteria), dan kriteria pengiriman (consignment criteria). Barang impor yang berasaldari
Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus
United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkanSKAFormIP. Dalam
hal SKA Form IP dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata carapenyerahan SKA Form IP beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat
Keterangan Asal dalam rangka pengenaantarifbea masukatas barang impor berdasarkanperjanjian
ataukesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata
Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor BerdasarkanPerjanjianatauKesepakatan
Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan
tidakberlaku.
63 HLM, Lampiran: halaman 33-63
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 216/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 157/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2022
PMK No. 90/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Mencabut :
PMK No. 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Jepang dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
372 HLM, Lampiran halaman 8-372
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat