RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 12, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat 62 Tahun 2020, Tanggal 21 Desember Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten dilaksanakan berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten;
b. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dibentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa
Barat Tahun 2020-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4340); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumbawa Barat Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11).
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2025, yang terdiri atas 68 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Bab III Pembangunan Destinasi Pariwisatra Kabuaten, Bab IV Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Bab V Pembangunan Industri Pariwisata, Bab VI Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Bab VII Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan, VIII Pengawasan Dan Pengendalian, Bab IX Pendanaan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehiduoan manusia yang penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikeloka secara tetap melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa Kabupaten Tegal memiliki cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna keberlangsungannya;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menjaga kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian cagar budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2016; PP No. 10 Tahun 2013; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2012; Perda kab Tegal No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang meliputi Tugas dan Fungsi; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Registrasi; Pelestarian dan Pengelolaan; Penyimpanan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Museum; Pembiayaan; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2020-2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020 - 2040
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/7/2016
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2012
Industri unggulan daerah terdiri dari:
a. industri pangan
b. industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan
c. industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka
d. industri transportasi
e. industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri
f. industri hulu argo dan
g. industri logam dasar dan bahan galian bukan logam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan APBD TA 2020 pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan
berbasis elektronikdan peningkatan pelayanan
publik, diperlukan pengelolaan sumber daya
yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan
melalui penyediaan infrastruktur dan layanan
yang berkualitas;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Pasal 176 Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Sleman adalah bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki tata nilai budaya luhur yang perlu dipelajari, diajarkan, dipertahankan, dan ditegakkan bagi perwujudan ketenteraman dan
ketertiban umum; bahwa penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban
umum dan pelindungan masyarakat merupakan urusan yang berkaitan dengan layanan dasar wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam
rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama Dan Koordinasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 37 hlm. Penjelasan: 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mempercepat proses pembangunan, perlu
mengembangkan dan meningkatkan sektor perekonomian
agar mampu berdaya saing;
bahwa dalam rangka meningkatkan kontribusi dan pelayanan
kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan kinerja Badan
Usaha Milik Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
MAteri Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan tujuan; KEgiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Daerah Kepada PT. Jogjatama Vishesha (Perseroda); Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama
Vishesha
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada Tanggal 12 Nopember 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan jumlah Rp2.532.051.858.335,00. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa keamanan dan keselamatan teknis dalam
penggunaan kendaraan bermotor serta kelestarian
lingkungan hidup merupakan hak bagi setiap warga, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan
pelayanan publik berbasis teknologi informasi di
bidang pengujian kendaraan bermotor untuk
memberikan pelayanan yang mudah, praktis, aman,
cepat, terjangkau dan terpadu kepada masyarakat, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Materi pokok : Pelaksana Uji Berkala, Prosedur dan persyaratan Uji Berkala, Perpanjangan masa berlaku, perubahan penggantian, dan pencabutan bukti lulus Uji Berkala, numpang uji dan mutasi uji, sistem informasi pengujian berkala kendaraan bermotor dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Bantul Nomor 57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat