pelindungan-ketertiban umum-masyarakat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2020/NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa Kabupaten Sleman adalah bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki tata nilai budaya luhur yang perlu dipelajari, diajarkan, dipertahankan, dan ditegakkan bagi perwujudan ketenteraman dan
ketertiban umum; bahwa penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban
umum dan pelindungan masyarakat merupakan urusan yang berkaitan dengan layanan dasar wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam
rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan: asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama Dan Koordinasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Jumlah Halaman: 37 hlm. Penjelasan: 14 hlm.
|