Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-17/MBU/10/2014, BN.2014/No.1760, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor : PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013, telah
ditetapkan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107
tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk lebih
menyempurnakan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka
dipandang perlu untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor : PER-03/MBU/2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2014
Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negar7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995
Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
10. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
08 Tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di
Lingkungan Lembaga Pemerintah;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Ruang lingkup Peraturan Menteri BUMN tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dikaitkan dengan pemberian
Tunjangan Kinerja, serta penugasan PNS yang bersangkutan di BUMN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Mencabut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeriipil
Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 54E Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawal Negeri Sipil
pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, perlu dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perwal tentang Analisis Jabatand an Analisis Beban Kerja PNS pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemko Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 11 Tahun 2017; PermenPANRB No 1 Tahun 2020; Perda Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lignkup, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81.E Tahun 2019 dicabut.
8 hal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 35 tahun 2014 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan intensif atas pengumutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Pengumutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2006; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.12 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.09 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Atas Pengumutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat