Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian), RUANG LINGKUP, HIBAH (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban), BANTUAN SOSIAL (Umum, Penganggaran , Pelaksanaan dan Penatausahaan , Pelaporan dan Pertanggungjawaban ) MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat