Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang, dan untuk melaksanakan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
Dasar hukum menurut ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016l, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Materi pokok: Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan Kepagawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 18 HLM ; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 01/PRT/M/2010, jdih.pu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015
Permenkes No. 35 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1295/Menkes/Per/XII/2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
Permen PUPR No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 15/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5/PRT/M/2019, BN. 2019/NO.107, Jdih.pu.go.id:117 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2354/MENKES/PER/XI/2011, BN.2011/NO.883, djpp.kemenkumham.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/05/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015
Permen BUMN No. PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/07/2015, BN.2015/No.1379, jdih.bumn.go.id : 106 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015
tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 41
Tabun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta
untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu ditindaklanjuti
dengan penetapan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 76);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Indstri Agro dan Farmasi; Deputi Bidang Usaha Logistik, Kawasan dan Pariwisata; Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; tata kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Mencabut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara BUMN
121 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat