Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan infrastruktur Kantor Bupati Batu Bara dan untuk mendukung pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Periode 2023-2028 tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Pemerintah Daerah dapat
membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; tujuan; besaran dana cadangan; sumber dana; penempatan dana; penggunaan dana cadangan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
-
7 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No.27 tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda Kab. Paser No.3 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp. 1.920.789.000.000,00 (Satu triliun sembilan ratus dua puluh milyar tujuhratus delapan puluh sembilan juta rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli;
b. Pendapatan transfer;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2020/ No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modalPemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali. Ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) dan meningkatkan produktifitas serta pelayanan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda). Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Tujuan Penyertaan Modal Daerah, Jumlah dan Penganggaran Penyertaan Modal, Penganggaran Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Hak dan Kewajiban, Deviden, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum dan nama PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tetap berlaku dan tetap dianggap sah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021;
Dasr hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1988; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP no. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Kab Batang No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No. 9 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pe laksanaan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, perlu digali dan
diturnbuhkembangkan sumber-sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan menu ju kernandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan dalam upaya meningkatkan
pendapatan asli daerah khususnya sektor retribusi
Daerah, dipandang perlu untuk membentuk
produk hukum Daerah yang mengatur khusus
tentang retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka
dalam melaksanakan kegiatan pemerin tahan dan
pembangunan dibidang perekonomian, perlu
ditetapkan retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
d. bahwa pengaturan retribusi pelayanan
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada huruf
b dimaksuclkan untuk menciptakan suatu
pelayanan kepelabuhan an yang berhasil guna clan
berdaya gun a terhadap pem bangunan masyarakat
clan pemerintahan;
e. bahwa berdasarkan pe-rtim bangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan
huruf d, perlu membentu k Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
1. Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembar Negara
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Nomor 4849);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5949 );
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5109);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2010 Ten tang Angkutan Di
Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementrian Perhubungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5884);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun
2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan
Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901
Tahun 2016 tentang Rencana lnduk Pelabuhan
Nasional.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Bab III Golongan Retribusi;
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
Bab V Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Bab VII Wilayah Pemungutan;
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Bab IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Bab X Tata Cara Pemungutan;
Bab XI Tata Cara Pembayaran;
Bab XII Tata Cara Penagihan;
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan Retribusi;
Bab XV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Darluwarsa;
Bab XVI Tata Cara Pengajuan Keberatan;
Bab XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Bab XVIII Insentif Pemungut;
Bab XIX Ketentuan Penyidikan;
Bab XX Ketentuan Sanksi;
Bab XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keadilan
sosial bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan percepatan penambahan cakupan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi daerah, sehingga perlu disusun kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Mlik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur Dan Potensi Daerah;
mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta yang memuat pendirian, satuan pengawas intern, organ , kepegawaian, asuransi dan dana pensiun, asosiasi, tahun buku dan perencanaan, operasional, tarif air minum, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, pemindahan dan pemindahan aset, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi, dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp2.028.994.039.000,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2020
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2020/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan ketentuan Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Daerah Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020 ; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahu 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Kot. Cirebon No. 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Cirebon No. 1 Tahun 2007; Perda Kot. Cirebon No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2019; Perda Kot. Cirebon No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2014; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2012; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Cirebo No. 4 Tahun 2014; Perda Kot. Cirebon No. 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Perda Kot. Cirebon No. 9 Tahun 2020; Perda Kot. Cirebon No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diuabah denagn Perda kot. Cirebon No. 10 Tahun 2020; Perda Kot. Cirebon No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2017; Perda Kot. Cirebon No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peratuan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang anggran pendapatan dan belanja daerah disertai penjelasan dan dokumentasi pendukung kepada dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, dilakukan agar peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan peraturan undang undang yang lebih tinggi
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 210, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4028)
peraturan daerah kabupaten wajo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 pasal 1 peraturan daerah, pasal 2 anggaran pendapatan dan belanja daerah pasal 3 pendapatan daerah direncanakan, pasal 4 pendapatan asli daerah pasal 5 pendapatan transfer, pasal 6 lain lain pendapatan daerah yang sah, pasal 7 anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021,pasal 8 anggaran belanja operasional, pasal 9 anggaran belanja modal, pasal 10 anggaran belanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
pasal 311 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang anggran pendapatan dan belanja daerah disertai penjelasan dan dokumentasi pendukung kepada dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 12 TAHUN 2020
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat