Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan,peran serta
masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 5.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6.WILAYAH PEMUNGUTAN; 7.MASA RETRIBUSI; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 65 tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolaan Lingkungan Hidup (;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Kabupaten Bulukumba;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris atau hibah wasiat, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2016, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa tarif retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 42);
TERDIRI ATAS 2 PASAL DAN 1 LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Ketentuan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 85 Tahun 2018, diubah kembali sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Cimahi No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2017
Diubah dengan :
PERWALI Kota Cimahi No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2009/NO.03, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PENERIMAAN DARI PAJAK DAERAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan APBD maka di pandang perlu menetapkan Biaya Pemungutan atas penerimaan dari Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Metro, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Daerah Kota metro Nomor 15 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 47) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2004 Nomor 03);
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 106);
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Pemungutan dan Ketentuan Penutup yang sudah di tetapkan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2001 tentang Uang Perangsang atas Penerimaan PAD dan Penerimaan Daerah Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2005
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2011
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame perlu diganti dan
disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; penyelenggaraan
reklame; penetapan kawasan/zona reklame; dasar pengenaan, tarif dan cara
penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pendaftaran dan pendataan wajib
pajak; pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat
pemberitahuan Pajak Daerah; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; insentif; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora semakin meningkat seiiring dengan bertambahnya jumlah wajib retribusi dalam beberapa tahun terakhir, maka struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan struktur dan besaran tarif retribusi dalam Peraturan Daerah dimaksud
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini dilakukan perubahan tarif
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor
7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor dengan struktur dan besaran tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor
7 Tahun 2013 diubah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat