Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; penyelenggaraan reklame; penetapan kawasan/zona reklame; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pendaftaran dan pendataan wajib pajak; pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan Pajak Daerah; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif; dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat