Permenperin No. 11 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 60, BN 2020/ No 1649 http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah maka perlu dilakukan evaluasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah maka setiap Intansi Pemerintah baik pusat maupun Daerah perlu menyusun hasil evaluasi jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Prinsip Evaluasi Jabatan, Metode Evaluasi Jabatan, Pelaksanaan Dan Hasil Evaluasi Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Perhubungan, Komunikasi dan informatika kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun
2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Dinas Perhubungan, Komunikasi da n Informatika Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi; Pentusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penurtup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, dan Kenaikan Pangkat, Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil melalui tugas belajar, perlu mengatur tentang mekanisme pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui tugas belajar; bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 23 tahun 2013 tentang ljin Belajar, Tugas Belajar, ljin Penggunaan Gelar Akademis, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 23 tahun 2013 tentang Ijin Belajar, Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Togas Belajar Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 4 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2021;
ketentuan umum, tujuan pemberian tugas belajar, rencana kebutuhan tugas belajar, jenis jenjang pendidikan, persyaratan dan mekanisme penetapan pns tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studii, perpanjangan, pembatalan,dan penghentian tugas belajar, wewenang penetapan, perpanjangan, pembatalan dan penghentian tugas belajar, hak dan kewajiban pns tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kenaikan pangkat sesuai ijazah, pencantuman gelar dari perguruan tinggi, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2014
56 Hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 61, BN.2016/No.2128, peraturan.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat