Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 61 Tahun 2022

Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, dan Kenaikan Pangkat, Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, tujuan pemberian tugas belajar, rencana kebutuhan tugas belajar, jenis jenjang pendidikan, persyaratan dan mekanisme penetapan pns tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studii, perpanjangan, pembatalan,dan penghentian tugas belajar, wewenang penetapan, perpanjangan, pembatalan dan penghentian tugas belajar, hak dan kewajiban pns tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kenaikan pangkat sesuai ijazah, pencantuman gelar dari perguruan tinggi, ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, dan Kenaikan Pangkat, Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.61
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 23 Tahun 2013

  2. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan