Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10, LL KAB.KETAPANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kesuma Jaya, Desa Penyarang, Desa Karang Dangin dan Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas-Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
7 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009
Bahwa sebagaimana upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan sesuai ketentuan Pasal 2 PP No. 73 Tahun 2005 maka perlu membentuk tentang kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999;UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; ermendagri No. 31 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Penhapusan, Kedudukan Tugas Fungsi Dan Tata Kerja, Keuangan , Lembaga Kemasyarakatan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2009
pedoman - pembentukan - mekanisme - penyusunan - peraturan desa
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk metaksanakan ketentuan Pasat 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pertu menetapkan Peraturan Menteri Datam Negeri tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas, maka pertu ditetapkan datam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe .
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republ.ik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia
Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembarari i.iegara Repubtik indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repuptik lndonesia Nomor 4593);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahti (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2007 Nomor 45);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe datam Pembagian
Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 471;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja
Kecamatan dan Keturahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 48);
Asas; Persiapan dan Pembahasan;Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Peratura Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Status Desa Pompanua Menjadi Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan
mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat
Desa Pompanua maka perlu melakukan
perubahan status Desa menjadi Kelurahan
Pompanua, berdasakan hasil kerja Tim Pengkaji
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
dinyatakan bahwa Desa Pompanua layak untuk
berubah status menjadi Kelurahan Pompanua;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
3. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
12. Peraturan Bupati Bone Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2009
STATUS DESA POMPANUA MENJADI KELURAHAN POMPANUA KECAMATAN AJANGALE KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolsian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian seteah mengundurkan din atau pensiun dari dinas kepolisian; bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indoresia prajurIt hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan din atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan; bahwa dengan dietapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyarata dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka pengaturan gaji bagi Sekretaris Desa sesuai ketentuan yang beriaku bagi penggajian Pegawai Negeri Sipil; bahwa dengan berlakunya Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta belum diaturnya ketentuan mengenai pemberian perghargaan bagi Kepala Desa yang terpilih kembai untuk masa jabatan kedua dan Perangkat Desa yang terpilih kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
Dalam PERDA ini mengatur Perubahan Pada Pasal 1 angka 10; Pasal 3 ayat (2); Pasal 7 dan Pasal 8; Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Batu Tajam, Desa Natai Panjang, Desa Pengarapan Raya, Desa Suka Damai Dan Desa Tanjung Maloi Kecamatan Tumbang Titi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas - Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
8 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan
pemerintahan desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa
dan Perangkat Desa perlu diadakan perubahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006.
Peraturan ini Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparat Pemerintahan Desa dalam penyelengga-raan Pemerintahan Desa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan ini memuat kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa jo. Pasal 22 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan perlu mengatur
pembentukan lembaga kemasyarakatan
di desa / kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa /
Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dan Lurah dalam
memberdayakan masyarakat. Tujuan pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan adalah untuk
meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembangunan, membantu kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, bernegara
dan bermasyarakat serta dalam upaya
menciptakan kondisi dinamis untuk
pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2003 Nomor 3 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat