Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengasahan Batas Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Titian Kuala Kecamatan selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa dan Dusun di Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa dan Dusun di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penetapan Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa
4. Peta Batas Wilayah
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dalam rangka
meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,
khususnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan serta guna mengganti biaya
yang dikeluarkan atas keseluruhan proses sampai
dengan tercatatnya keluaran berupa Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar
Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu
menetapkan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek
Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan
Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek
Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Bangunan
Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 pada masing-masing Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
1300 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72070
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan
perkembangan keadaan, maka perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturthn Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 286 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 287 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
7 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Se-Kecamatan Slawi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa
Se-Kecamatan Slawi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Batas Desa
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 123 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Se-Kecamatan Slawi
ABSTRAK:
bahwa penentuan batas wilayah kelurahan merupakan
salah satu unsure dasar yang tidak hanya menyangkut
ruang tapi juga untuk mewujudkan keadilan sosial dan
kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,
diperlukan penetapan, penegasan dan pengesahan
batas wilayah Kelurahan se Kecamatan Slawi
Kabupaten Tegal secara pasti; bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian
hukum terhadap batas wilayah Kelurahan dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di
Kabupaten Tegal, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan se Kecamatan Slawi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Batas Kelurahan
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 124 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 124, BD Tahun 2016/No.124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Bengkok di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain diayur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tanah Bengkok di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penatausahaan
Bab IV Penggunaan
Bab V Pemanfaatan
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 124 Tahun 2022
mekanisme dan tata kerja forum penataan ruang kota batam - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 3 tahun 2022 tentang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 124, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 992
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi proses penerbitan PKKPR di Kota Batam perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum
Penataan Ruang Kota Batam, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; PP No.5 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.15 Tahun 2021; Perda Prov.Kepri No.1 Tahun 2017; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.3 Tahun 2021; Perwali Batam No.60 Tahun 2021; Perwali Batam No.3 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penetapannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 126 Tahun 2017
OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD.2017/No.126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari
ABSTRAK:
ahwa pemanfaatan lahan pekarangan melalui kawasan rumah merupakan prioritas dalam rangka mempercepat diversifikasi pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat dengan memanfaatkan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Rumah Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/KPTS/RC.110/J/01/2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Prinsip dan Arah Pengembangan
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Mekanisme Pengembangan Optimalisasi Lahan Pekarangan
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pengenaan 0% (nol persen) atas jual beli, pemberian hak baru dan hibah untuk pertama kali untuk percepatan pelayanan, Pergub No. 193 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 262 Tahun 2016; serta Pergub No. 297 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang pengenaan 0% (nol persen); dokumen persyaratan; serta mekanisme pengajuan permohonan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 193 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini juga mengatur terhadap permohonan pembebasan 100% (seratus persen) dan/atau pengenaan 0% (nol persen) yang diajukan sebelum berlakunya PERGUB ini, proses penyelesaiannya mengacu pada PERGUB No. 193 Tahun 2016 dan terhadap pemberian pembebasan 100% (seratus persen) dan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Pergub No. 193 Tahun 2016, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. BPHTB terutang diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
PERGUB ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Kelembagaan - Tata Kelola - Tata Ruang - Kawasan Hutan - Izin - Konsesi - Hak Atas Tanah - Hak Pengelolaan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 127, LN.2022/No.210, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Perpres tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 43 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai kelembagaan dan tata kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah. Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut. Dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian tersebut, dibentuk Tim Koordinasi. Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari: 1) APBN masing-masing kementerian/lembaga; 2) APBD; dan/atau 3) sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat