Pengelolaan Tanah Bengkok
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 124, BD Tahun 2016/No.124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Bengkok di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain diayur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tanah Bengkok di Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penatausahaan
Bab IV Penggunaan
Bab V Pemanfaatan
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- 7 halaman
|