RENCANA - PEMBANGUNAN - TAHUNAN - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA) KABUPATEN TEBO TAHUN 2004
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, wakaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan penjabaran dari program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Pola Dasar (POLIDAS) serta REncana Strategis Daerah (RESNTRA) Kabupaten Tebo;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.25 Tahun 2001; Perda No.26 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004; Meliputi; Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005-2025, pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas bagi penduduk miskin, peningkatan pemerataan pembangunan kesehatan, serta peningkatan peran serta swasta dan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya di Daerah.
Untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan Kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 gaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas Penyelenggaraan Kesehatan, 3. Maksud, Tujuan dan Sasaran, 4. Tanggungjawab, 5. Kewenangan, 6. Ruang Lingkup, 7. Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK), 8. Strategi Penyelenggaraan Kesehatan, 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat, 10. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, 11. Koordinasi Penyelenggaraan Kesehatan, 12. Kesehatan Lingkungan, 13. Kesehatan Jiwa, 14. Sanksi Administrasi, 15. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah, 16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 17. Ketentuan Peralihan, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Reucana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nemer 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Materi Muatan
Pasal 7 Peraluran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2015
perubahan - lampiran - peraturan - bupati - kutai - timur - nomor - 13 - tahun - 2014 - tentang - zona - penempatan - menara - telekomunikasi - di - wilayah - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Penambahan Beberapa Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Dipandang Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahum 2014 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU no. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Kominfo No. 02 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri Pekerja Umum, M.Kominfo, Kepala Badan Koordinasi Dan Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, Prt.M No. 07 Tahun 2009; Per.Kominfo No. 03 Tahun 2009; P No 03 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2013.
Zona Penempatan Menara Telekomuikasi, Rincian Titik-Titik Pusat Zona Menara Baru, Rincian Titik-Titik Zona Menara Eksisting
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2010
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa pajak daerah sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 5 tahun 1960;3. UU No.8 tahun 1981
;4. UU No.6 tahun 1983;5. UU No.19 tahun 1997;6. UU No. 23 tahun 2000
;7. UU No. 14 tahun 2002 ;8. UU No. 17 tahun 2003;9. UU No, 1 tahun 2004
;10. UU No. 7 tahun 2004;11. UU No. 15 tahun 2004;12. UU No. 32 tahun 2004
;13. UU No.33 tahun 2004;14. UU No. 51 tahun 2008;15. UU No.28 tahun 2009
;16. PP No. 135 tahun 2000;17. PP No. 136 tahun 2000;18. PP No. 137 tahun 2000
;19. PP No. 58 tahun 2005;20. PP No. 38 tahun 2007 ;21. PP No. 43 tahun 2008
;22. PP No. 69 tahun 2010
1. ketentuan umum
;2. jenis pajak daerah
;3. pajak hotel
;4. pajak restoran
;5. pajak hiburan
;6.pajak reklame
;7. pajak penerangan jalan
;8. pajak parkir
;9. pajak air tanah
;10. pajak sarang burung walet
;11. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
;12. bea perolehan atas tanah dan bangunan
;13. tata cara penetapan dan pemugutan pajak daerah
;14. nomor wajib pajak
;15. tata cara pembayaran
;16. tata cara pelaporan
;17. penagihan pajak daerah
;18. keberatan dan banding
;19. pembetulan , pembatalan , penghapusan dan pengurangan
;20. pengembalian kelebihan pembayaran
;21. kadaluawarsa penagihan
;22. pembuktian dan pemeriksaan
;23.insentif pemungutan
;24.ketentuan khusus
;25. penyidikan
;26.ketentuan pidana
;27. .ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2017
perubahan peraturan daerah tentang rencana pembangunan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/N0.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Adanya perubahan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka rumusan kegiatan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021 perlu dilakukan penyesuaian sampai dengan akhir periode perencanaan. Maka, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 – 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah bertangggung jawab melaksanakan pembangunan dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Agar pembangunan yang dilaksanakan berjalan secara efektif, efisien, bersasaran, berkeadilan, serta dalam rangka mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat di Kalimantan Selatan, dipandang perlu menyusun rencana pembangunan daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan prioritas pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah harus menetapkan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Gubernur hasil pemilihan kepala daerah tahun 2015. RPJMD memuat tujuan, sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur Negara;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/09/M.pAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah \, Bupati Wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
-Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah; Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah No 8 tentang Tahapan, tata cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung No 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Kinerja Utama pada pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini adalah utnuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran srategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai ruang lingkup IKU, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan IKU, penggunaan IKU, serta pembinaan dan pengawasan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai rencana lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan serta program bupati terpilih dan merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat komprehensif dan akuntabel serta sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu melakukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 – 2015.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2018
PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2019- Rencana kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibutuhkan adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang bersinergi sesuai dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; untuk melaksanakan amanat Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2019;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana kerja pemerintah daerah Kota Ternate Tahun 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat