- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Kinerja Utama pada pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini adalah utnuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran srategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai ruang lingkup IKU, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan IKU, penggunaan IKU, serta pembinaan dan pengawasan .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat