BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/12/2016, BN.2016/No.1928, jdih.bumn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan. Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09;/MBU/07/2015 telah
ditetapkan pengaturan mengenai Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam melaksanakan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan, Badan Usaha Milik Negara
selain tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hams
memperhatikan pula ketentuan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya
bagi Badan Usaha Milik Negara. yang berbentuk
Perusahaan Perseroan;c. bahwa seiring dengan perkembangan regulasi di bidang
perseroan terbatas, setiap perseroan terbatas sebagai
subyek hukum diberikan tanggung jawab sosial dan
Lingkungan yang harus di &Iggarkan. (dibiayakan)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
d. bahwa selain regulasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia dalam siaran pers tanggal
4 Maret 2016 terkait akuntansi penyaluran dana Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan oleh Badan
Usaha Milik Negara telah menegaskan bahwa penyaluran
dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
tetap diakui sebagai beban dalam laba rugi, karena
penyaluran dana program tersebut bukan merupakan
transaksi ekuitas antara Badan Usaha Milik Negara dan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai
pemegang sahamnya;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 54
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta
Pasal 40 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005 tentang Pendirian, Perkgurusa.n, Pengawasan.
dan Pembubaran Badan Usaha. Negara, laporan
keuangan Badan Usaha Milik Negara disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015
tentanL, Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan. Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 /MBU/07/ 2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara,
8 halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KR.020/1/2017 Tahun 2017
Surat Keputusan Sekretaris Negara untuk Pertanian dan Perikanan Nomor 366/HAD/LV Tahun 1948 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bahan Tanaman untuk Ekspor (Sertifikasi Bahan Tanaman Ekspor)
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.37/ 5/X/1968 tentang Pengeluaran Khusus Tanaman Anggrek
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 254/Kpts/ Um/5/1973 tentang Larangan Pengeluaran Tanaman dan Bibit Tanaman Cengkeh dan Lada
Peraturan Menteri Pertanian NO. 01/Permentan/KR.020/1/2017, BN.2017/No.148, jdih.pertanian.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
KMK No. 251/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
Peraturan BI No. 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/166/KEP/DIR dan Nomor 31/167/KEP/DIR masing-masing tanggal 11 Desember 1998 tentang Persyaratan dan Tatacara Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa agar pemanfaatan dan pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional terkait Fasilitas Kesehatan Tinggat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat tersebut tepat sasaran, perlu membentuk Peraturan Bupati Muna Barat tentang Pemanfaatan dan Pegelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Muna Barat; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu Menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Maksud dan Tujuan, Jenis Program, Sumber Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi, dan Pembayaran Klaim Dana Non Kapitasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/16/X/2010 Tahun 2010
ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TA 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/16/X/2010, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur TA 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 161/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat tahun Anggaran 2010, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraraturan Gubernur Papua Barat;
Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi
Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum : . Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 2 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur TA 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.1843, Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.05/2018 Tahun 2018
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep36/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat beserta Peraturan Nomor VI.C.2 yang merupakan lampirannya
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten beserta Peraturan Nomor VI.C.3 yang merupakan lampirannya
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 52/M-DAG/PER/9/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjamin Sistem Resi Gudang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat