Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KR.020/1/2017 Tahun 2017

Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KR.020/1/2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
01/Permentan/KR.020/1/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
BN.2017/No.148, jdih.pertanian.go.id: 21 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Sekretaris Negara untuk Pertanian dan Perikanan Nomor 366/HAD/LV Tahun 1948 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bahan Tanaman untuk Ekspor (Sertifikasi Bahan Tanaman Ekspor)
  2. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.37/ 5/X/1968 tentang Pengeluaran Khusus Tanaman Anggrek
  3. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 254/Kpts/ Um/5/1973 tentang Larangan Pengeluaran Tanaman dan Bibit Tanaman Cengkeh dan Lada

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan