Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020

Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
19/POJK.04/2020
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
LN 2020/ NO. 109, TLN No.6495, https://peraturan.go.id/: 20 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Wali Amanat
  2. Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
  3. Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep36/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat beserta Peraturan Nomor VI.C.2 yang merupakan lampirannya
  4. Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten beserta Peraturan Nomor VI.C.3 yang merupakan lampirannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan