ENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/17.547/201/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus pada Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.960.719.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah) dan apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan
Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas
Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; c. bahwa mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bidang kesehatan Tahun 2019 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau
tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya,
maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang terdapat kelebihan penerimaan daerah atas SILPA Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 senilai Rp. 29.050.500,00 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu lima ratus
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Perumahan dan kawasan permukiman merupakan sumber daya milik bersama yang harus dikelola secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab, selaras, serasi, dan seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang, agar tidak mengalami kekumuhan. Dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan huruf perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 1 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Permukiman Kumuh. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria, Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan tanah, Pendanaan, Tugas Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal, Kenetntuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
49 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020
1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang;
2. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA SERASI – PERUBAHAN BENTUK HUKUM – PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA SERASI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2020/NO.14. TLD NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan investasi dan mewadahi usaha yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memberikan kemanfaatan umum maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terhadap perusahaan daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Semarang No 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham-Saham; Organ; RUPS: Pegawai; Tanggung Jawab Dan Tuntuan Ganti Rugi; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17.
Selama Proses Penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) belum selesai, maka :
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan Perusahaan Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang selama proses penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatan berakhir.
Penyesuaian bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (16)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 14 September 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
749 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bagian dari APBD, PAD, Pendapatan transfer, Lain-lain pendapatan daerah, Anggaran belanja operasional, Anggaran belanja modal, Anggaran belanja tidak terduga, Anggaran pembiayaan daerah, Anggaran pengeluaran pembiayaan, Selisih antara anggaran pendapatan daerah, keadaan darurat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak daerah
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diwilayah
Kabupaten Muna Barat sebagai wujud pelaksanaan
ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu mengatur tentang ketentuan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, huruf b dan c, perlu mengatur
Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309 l)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian . dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
Bab IV Wilayah Pemungutan;
Bab V Saat Terutangnya Pajak;
Bab VI Pemungutan Pajak;
Bab VII Pembayaran Pajak;
Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Bab IX Kadaluwarsa Penagihan;
Bab X Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat;
Bab XI Pemeriksaan;
bab XII Insentif Pemungutan;
Bab XIII Ketentuan Khusus;
Bab XIV Ketentuan Penyidikan;
Bab XV Ketentuan Pidana;
Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka semakin mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat di bidang perbankan serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, diperlukan penguatan struktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dengan menata kembali kelembagaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 409 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (1), ayat (6), Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
26. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
27. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
28. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
29. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat;
30. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
31. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
32. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
33. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS;
34. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
35. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pada PerusahaanDaerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur ketentuan tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik atau disingkat PD BPR Gresik menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik atau disingkat Perumda BPR Bank Gresik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik
73
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas danPlafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 30 Oktober 2020, sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu D terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 1.281.103.116.875,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2020
pencabutan - peraturan - daerah - nbomor - 10 - tahun - 2015 - tenatng - pedoman - pembentukan - lembaga - pemberdayaan - masyarakat - kota - bekasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2020/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap lembaga pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan ketentuan Pasal 14 Permendagri No. 18 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan lembaga Pem,berdayaan Masyarakat Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tashun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat