Peraturan Daerah ini tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Permukiman Kumuh. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria, Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan tanah, Pendanaan, Tugas Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal, Kenetntuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat