Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2020

Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Permukiman Kumuh. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria, Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan tanah, Pendanaan, Tugas Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal, Kenetntuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD 2020/14
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan