Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, maka dipadang perlu dibuat suatu Standar Biaya Umum untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 di Pemerintah Kota Manado; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 19999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021; PERMENKEU No. 60 Tahun 2021; PERDA No. 10 Tahun 2006.
Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
62 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2021; Kepgub Kaltim No. 188.34/6935/2962-III/BPKAD.
Peraturan Wali Kota ini menjabarkan tentang APBD yang direncanakan sebesar Rp1.134.087.325.921,00 (satu triliun seratus tiga puluh empat miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
46 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 2 Tahun 2011;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 37 Tahun 2020;Perda No 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabatan APBD TA 2020, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APND TA 2020. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020 yang menjadi dasar pertanggungjawaban, bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2020 telah di audit oleh BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 7 Mei 2021. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir degnan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 tAHUN 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2019; PERDA No. 7 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2021; PERWALI No. 38 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI No. 23 Tahun 2020; PERWALI No. 40 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2021
penjabaran-perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, SERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dal.am Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walik:ota Lhokseumawe Nomor 51 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran
2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, serta Penanganan Pasca Bencana Banjir di Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16
Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 diubah, yaitu Ketentuan Lampiran I sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini, dan Ketentuan Lampiran II, pada bagian Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Keija, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , Dinas Perputakaan dan Arsip,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2021
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bandung No. 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bandung No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan , Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian penggunaan
anggaran transfer dari pemerintah pusat dan mendukung
penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
dan dampaknya akan dilakukan pergeseran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau
Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam butir I.E.35
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2021, program dan kegiatan yang dibiayai dari
dana transfer yang sudah jelas peruntukannya, Dana
Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana,
bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung
dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undaeng Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5322);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 43);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
Tentasng Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 149);
27.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
28.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013
tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pililhan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11};
29. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5);
30. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2020 Nomor 7).
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 1A
3. Ketentuan Lampiran I, diubah sehingga Lampiran
1 berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan Wali Kota ini.
4. Ketentuan Lampiran II, diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 29 Tahun 2021
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 622
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021.
Permendagri No. 64 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
31 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat